Memahami Ayat Al-Qur’an dan Hadits
“Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.”
(QS. Saba :39)
إِذَا مَاتَ
الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ
عَمَلُهُ إِلَّا
مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا
مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
أَوْ عِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ
أَوْ وَلَدٍ
صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Bila
seorang itu meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara: 1)
Sedekah jariah, 2) Ilmu yang bermanfaat, 3) Anak yang saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
Pengertian Wakaf
- Bahasa
Menurut bahasa berasal dari “ﻗﻒﻮ” yang artinya berhenti, menahan, tertahan, atau berdiri. - Istilah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dan dapat diambil manfaatnya guna diberikan untuk kebaikan.
Pengertian Wakaf
Menurut Para Ahli Fikih
1. Imam Abu Hanifah
Wakaf adalah manahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik waqif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebaikan.
Wakaf adalah manahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik waqif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebaikan.
- Imam Malik
Wakaf adalah pemberian manfaat benda secara wajar untuk kebajikan mauquf bih, sedangkan benda itu tetap menjadi milik waqif. - Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal
Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan waqif setelah sempurnanya prosedur perwakafan.
Hukum Wakaf
Hukum wakaf pada dasarnya jaiz atau boleh,
namun karena pentingnya maka hukum wakaf sangat dianjurkan (sunah). Hukum
wakaf sama dengan amal jariah. Sesuai dengan jenis amalnya, berwakaf bukan
sekadar berderma (sedekah) biasa, namun lebih besar pahala dan manfaatnya
terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus-menerus
selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.
Dasar Hukum Wakaf
“Kamu tidak akan
memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.
Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha
Mengetahui.”
(QS. Ali ‘Imran/3
:92)
”Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,
pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa
yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah :261)
“Dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan
sebidang tanah dari tanah Khaibar, lalu ia bertanya, ‘Ya Rasulullah! Aku
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat
sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak
engkau perintahkan kepadaku?’ Maka jawab Nabi, ‘Jika engkau suka, tahanlah
pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya!’ Lalu Umar menyedekahkan dengan syarat
tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan, dan tidak boleh diwarisi, yaitu
untuk orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba sahaya, menjamu
tamu, dan untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil). Dan
tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara
yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan
dijadikan hak milik. Dalam satu hadist yang lain, Ibnu Sirin berkata, ‘Dengan
syarat jangan dikuasai pokoknya’.”
(HR. Bukhari :2532)
Sejarah Wakaf
q Pada masa
Rasulullah
”kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam. Orang Muhajirin
mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah
wakaf Rasulullah saw”
(Asy-Syaukani :129).
q Masa Dinasti Islam
q Dinasti Umayyah didirikan lembaga wakaf khususnya administrasi wakaf
pertama kali di Mesir dibawah pengawasan hakim.
q Dinasti Abbasiyah, Administrasi pengelolaan wakaf dilakukan oleh lembaga
Independen disebut dengan ”shadr al-Wuquf”
q Dinasti Ayubbiyah, mewakafkan tanah-tanah baitul mal bagi kemaslahatan
umat
q Al Mamluk sistem pendidikan dan pembangunan perpustakaan umum meningkat pesat karena
peranan wakaf.
q Dinasti Utsmani, pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya
mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari
sisi adminstrasi dan perundang-perundangan.
Jenis Wakaf
Berdasarkan Peruntukan
- Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi
kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan
kerabat sendiri.
- Wakaf Khairi
(kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan)
atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
Berdasarkan Jenis Harta
1. Benda tidak bergerak
2. Benda bergerak selain uang
3. Benda bergerak berupa uang
Berdasarkan Waktu:
1. muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya
2.
mu’aqqot, wakaf yang diberikan
dalam jangka waktu tertentu
Berdasarkan penggunaan harta yang
diwakafkan
1.
mubasyir/dzati; harta wakaf yang
menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti
madrasah dan rumah sakit) .
2.
mistitsmary, yaitu harta wakaf yang
ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang
dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai
keinginan pewakaf.
Status Benda
Wakaf
a. Imam Malik
Tetap berada di tangan pemilik aslinya.
Tetap berada di tangan pemilik aslinya.
b. Imam Hanafi
Tidak ada pemiliknya.
Tidak ada pemiliknya.
c. Imam Hanbali
Berpindah ke tangan pihak yang diwakafi.
Berpindah ke tangan pihak yang diwakafi.
Rukun Wakaf
1. Wakif, artinya
orang yang mewakafkan harta.
Syarat
Wakif
1. Merdeka
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum
5. Pemilik sah harta
benda wakaf
2. Nazir, artinya
pengelola harta benda yang diwakafkan dan yang menunjukknya adalah wakif.
Syarat Nazir
q WNI
q Islam
q Baligh
q Amanah
q Mampu secara
jasmani dan rohani
q Tidak terlarang
melakukan perbuatan hukum
Organisasi
yang dapat menjadi nazir, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)
Pengurus organisasi tersebut memenuhi
persyaratan nazir perseorangan.
2)
Organisasi yang bergerak di bidang sosial,
pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagaman Islam.
Badan hukum dapat menjadi nazir, bila memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Pengurus badan
hukum tersebut memenuhi persyaratan nazir perseorangan.
2. Badan hukum
Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Badan hukum
tersebut bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau
keagamaan Islam
Tugas
Nazir
1. Melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf;
2. Mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan
peruntukannya;
3. Mengawasi dan melindungi
harta benda wakaf;
4. Melaporkan pelaksanaan
tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya nazir menerima imbalan dari
hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
Hak
Nazir
1)
Berhak menerima hasil dari tanah wakaf yang
ditentukan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan menggunakannya
untuk kepentingan umum atau kepentingan agama.
2)
Menggunakan fasilitas dengan persetujuan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kewajiban
Nazir
1.
Mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf serta
hasilnya.
2.
Membuat laporan secara berkala terhadap semua
hal yang menyangkut kekayaan wakaf.
3. Mauquf, yaitu
barang yang diwakafkan.
Syarat Mauquf
Ø Kekal zatnya
Ø Milik sendiri
Ø Dapat
dimanfaatkan untuk kebaikan
Ø Barang wakaf
tidak boleh dijual kecuali barang itu tidak dapat dimanfaatkan pada tempat
wakaf itu
Ø Manfaat dari
benda yang diwakafkan itu bersifat lama
4. Mauquf ‘laih,
yaitu pihak yang menerima manfaat dari pengelolaan wakaf nazir.
5. Sigat, yaitu
lafal yang diucapkan ketika melakukan proses perwakafan.
a. Sarih, yaitu
lafal wakaf dengan kata-kata yang jelas.
b. Kinayah, yaitu
lafal wakaf yang dengan kata-kata kiasan.
Syarat
lafal wakaf, antara lain :
a. Menggunaan kata-kata
yang jelas
b. Tidak ada
pembatasan waktu
c. Jelas untuk apa
wakaf itu dilakukan
d. Tidak ada
persyaratan apapun
e. Bersifat tetap
dan mengikat
6. Peruntukan harta
benda wakaf.
1.
sarana dan kegiatan ibadah;
2.
sarana dan kegiatan pendidikan serta
kesehatan;
3.
bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar,
yatim piatu, bea siswa;
4.
kemajuan dan peningkatan ekonomi umat;
dan/atau
5.
kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak
bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
7. Jangka waktu
wakaf .
Undang-Undang tentang
Wakaf
v UU No. 41 Tahun
2004 tentang Wakaf.
v PP No. 28 Tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
v Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28/1977
tentang Perwakafan Tanah.
v Instruksi Menteri
Agama RI No. 3 Tahun 1987 tentang Bimbingan dan Pembinaan kepada Badan Hukum
Keagamaan sebagai Nazir dan Badan Hukum Keagamaan yang memiliki tanah.
v Surat Edaran
Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji No. DII/5/Ed./07/1981 tentang
Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik.
Contoh
Pengelolaan Wakaf dan Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan tentang Wakaf.
Pada
umumnya semua bentuk pelepasan harta (wakaf) merupakan perbuatan yang sangat
dianjurkan dalam Islam. Bagaimana landasan wakaf di Indonesia, tata cara
perwakafan tanah milik, surat yang harus dibawa dan diserahkan oleh wakif
kepada PPAIW sebelum pelaksanaan ikrar wakaf, hak dan kewajiban nazir,
mengganti barang wakaf, dan pengatuan wakaf.
Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
Tata cara perwakafan tanah milik
adalah sebagai berikut.
1. Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan
tanah miliknya harus datang di hadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif
harus mengikrarkan secara lisan, jelas, dan tegas kepada nazir yang telah
disahkan di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut
harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat.
3. Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan
PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar
ini dibacakan kepada nazir di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta
diketahui saksi.
4. Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau
seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari
bahan ikatan, jaminan, sitaan, atau sengketa.
5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang
yang telah dewasa dan sehat akalnya. Setelah ikrar wakaf, PPAIW segera membuat
Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum
Pelaksanaan Ikrar Wakaf
Calon wakif harus
membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1.
Sertifikat hak
milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E).
2.
Surat Keterangan
Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran
pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan.
3.
Izin dari Bupati
atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat.
Pengaturan Wakaf
Tujuan wakaf tercapai dengan baik
apabila faktor-faktor pendukung ada dan berjalan. Misalnya, nazir atau
pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya
tidak mengalami kesulitan, mengingat mekanisme kerja, susunan personalia, dan
program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Adapun tujuan utama pengaturan wakaf
adalah demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis (di atas
materai atau dengan akta notaris) merupakan cara yang terbaik pengaturan wakaf.
Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewenangan dari tujuan
wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi, jika wakaf itu diterima
dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional,
kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.
Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf dilaksanakan
oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW) dengan disaksikan oleh 2 (dua)
orang saksi. Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan
serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Saksi dalam ikrar wakaf
harus memenuhi persyaratan:
·
dewasa;
·
beragama Islam;
·
berakal sehat;
·
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Perbedaan Wakaf
dan Infak/Sadaqah
v Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
v Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah
v Obyek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
v Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial
v Obyek wakaf biasanya kekal zatnya
v Pengelolaan obyek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut
nadzir/mutawalli
v Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain
v Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah
Tujuan Wakaf
Tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda
wakaf sesuai dengan fungsinya.
Fungsi Wakaf
Fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan
manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejaheraan umum.
Hikmah Wakaf
a.
Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia
atas harta yang dimilikinya.
b.
Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah
menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama
yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
c. Menyadarkan
seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan
yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah
diwakafkan
d. Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam,
baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
Manfaat Wakaf
a. Dapat
menghilangkan kebodohan.
b. Dapat
menghilangkan (mengurangi) kemiskinan.
c. Dapat
menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial.
d. Dapat memajukan
serta menyejahterakan umat.
e. Dapat
meningkatkan syiar Islam.
Kesimpulan
Wakaf
adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dan dapat diambil manfaatnya guna
diberikan untuk kebaikan. Hukum wakaf adalah sunah (sangat dianjurkan). Dasar
hukum wakaf terdapat dalam ayat Al-Qur’an dan hadits.
Wakaf
sudah ada pada masa Rasulullah SAW. dan pada masa dinasti Islam. Untuk
mewakafkan harta/benda yang kita miliki, kita harus mengetahui terlebih dahulu
tentang rukun dan syarat wakaf, agar harta/benda yang diwakafkan dapat
bermanfaat bagi orang lain.
Pelaksanaan
wakaf di Indonesia diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004, dan beberapa peraturan
lainnya. Saat mewakafkan harta/benda, seseorang akan mendapatkan ikrar wakaf
maupun sertifikat wakaf, sebagai tanda bukti harta/benda yang diwakafkan.
Wakaf
memiliki tujuan dan fungsi yang sangat baik, yang akan memberikan hikmah dan
manfaat yang baik pula.
Sehingga,
wakaf merupakan perbuatan yang sangat baik dan sangat dianjurkan hukumnya.
Daftar
Pustaka
Pendidikan
Agama Islam Kelas X Husni Thoyar
Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013
Platinum.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kurikulum 2013
Modul
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
No comments:
Post a Comment