Search This Blog

Tuesday, April 26, 2016

WAKAF

Memahami Ayat Al-Qur’an dan Hadits

Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.”
(QS. Saba :39)

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Bila seorang itu meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara: 1) Sedekah jariah, 2) Ilmu yang bermanfaat, 3) Anak yang saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)

Pengertian Wakaf
  1. Bahasa
    Menurut bahasa berasal dari  “
    ﻗﻒ” yang artinya berhenti, menahan, tertahan, atau berdiri.
  2. Istilah
    Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dan dapat diambil manfaatnya guna diberikan untuk kebaikan.

Pengertian Wakaf Menurut Para Ahli Fikih
1.      Imam Abu Hanifah
Wakaf adalah manahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik waqif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebaikan.
  1. Imam Malik
    Wakaf adalah pemberian manfaat benda secara wajar untuk kebajikan mauquf bih, sedangkan benda itu tetap menjadi milik waqif.
  2. Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal
    Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan waqif setelah sempurnanya prosedur perwakafan.

Hukum Wakaf
Hukum wakaf pada dasarnya jaiz atau boleh, namun karena pentingnya maka hukum wakaf sangat dianjurkan (sunah). Hukum wakaf sama dengan amal jariah. Sesuai dengan jenis amalnya, berwakaf bukan sekadar berderma (sedekah) biasa, namun lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus-menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.

Dasar Hukum Wakaf

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”
(QS. Ali ‘Imran/3 :92)

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah :261)

“Dari Ibnu Umar bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah dari tanah Khaibar, lalu ia bertanya, ‘Ya Rasulullah! Aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku?’ Maka jawab Nabi, ‘Jika engkau suka, tahanlah pangkalnya dan sedekahkanlah hasilnya!’ Lalu Umar menyedekahkan dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan, dan tidak boleh diwarisi, yaitu untuk orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba sahaya, menjamu tamu, dan untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnu sabil). Dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu hadist yang lain, Ibnu Sirin berkata, ‘Dengan syarat jangan dikuasai pokoknya’.”
 (HR. Bukhari :2532)

Sejarah Wakaf
q  Pada masa Rasulullah

”kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam. Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah saw
(Asy-Syaukani :129).

q  Masa Dinasti Islam
q  Dinasti Umayyah didirikan lembaga wakaf khususnya administrasi wakaf pertama kali di Mesir dibawah pengawasan hakim.
q  Dinasti Abbasiyah, Administrasi pengelolaan wakaf dilakukan oleh lembaga Independen disebut dengan ”shadr al-Wuquf”
q  Dinasti Ayubbiyah, mewakafkan tanah-tanah baitul mal bagi kemaslahatan umat
q  Al Mamluk sistem pendidikan dan pembangunan perpustakaan umum meningkat pesat karena peranan wakaf.
q  Dinasti Utsmani, pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi adminstrasi dan perundang-perundangan.

Jenis Wakaf
Berdasarkan Peruntukan
  1. Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
  2. Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

Berdasarkan Jenis Harta
1.      Benda tidak bergerak
2.      Benda bergerak selain uang
3.      Benda bergerak berupa uang

Berdasarkan Waktu:
1.      muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya
2.      mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu

Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
1.      mubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
2.      mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

Status Benda Wakaf
a.      Imam Malik
Tetap berada di tangan pemilik aslinya.
b.      Imam Hanafi
Tidak ada pemiliknya.
c.       Imam Hanbali
Berpindah ke tangan pihak yang diwakafi.

Rukun Wakaf
1.      Wakif, artinya orang yang mewakafkan harta.
Syarat Wakif
1.      Merdeka
2.      Baligh
3.      Berakal sehat
4.      Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
5.      Pemilik sah harta benda wakaf
2.      Nazir, artinya pengelola harta benda yang diwakafkan dan yang menunjukknya adalah wakif.
Syarat Nazir
q  WNI
q  Islam
q  Baligh
q  Amanah
q  Mampu secara jasmani dan rohani
q  Tidak terlarang melakukan perbuatan hukum

Organisasi yang dapat menjadi nazir, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Pengurus organisasi tersebut memenuhi persyaratan nazir perseorangan.
2)      Organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagaman Islam.

Badan hukum dapat menjadi nazir, bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Pengurus badan hukum tersebut memenuhi persyaratan nazir perseorangan.
2.      Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Badan hukum tersebut bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam

Tugas Nazir
1.      Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
2.      Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi  dan peruntukannya;
3.      Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
4.      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya nazir menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

Hak Nazir
1)      Berhak menerima hasil dari tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan menggunakannya untuk kepentingan umum atau kepentingan agama.
2)      Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kewajiban Nazir
1.      Mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf serta hasilnya.
2.      Membuat laporan secara berkala terhadap semua hal yang menyangkut kekayaan wakaf.
3.      Mauquf, yaitu barang yang diwakafkan.
Syarat Mauquf
Ø  Kekal zatnya
Ø  Milik sendiri
Ø  Dapat dimanfaatkan untuk kebaikan
Ø  Barang wakaf tidak boleh dijual kecuali barang itu tidak dapat dimanfaatkan pada tempat wakaf itu
Ø  Manfaat dari benda yang diwakafkan itu bersifat lama
4.      Mauquf ‘laih, yaitu pihak yang menerima manfaat dari pengelolaan wakaf nazir.
5.      Sigat, yaitu lafal yang diucapkan ketika melakukan proses perwakafan.
a.      Sarih, yaitu lafal wakaf dengan kata-kata yang jelas.
b.      Kinayah, yaitu lafal wakaf yang dengan kata-kata kiasan.
Syarat lafal wakaf, antara lain :
a.      Menggunaan kata-kata yang jelas
b.      Tidak ada pembatasan waktu
c.       Jelas untuk apa wakaf itu dilakukan
d.      Tidak ada persyaratan apapun
e.      Bersifat tetap dan mengikat
6.      Peruntukan harta benda wakaf.
1.      sarana dan kegiatan ibadah;
2.      sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
3.      bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
4.      kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
5.      kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
7.      Jangka waktu wakaf .

Undang-Undang tentang Wakaf
v  UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
v  PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
v  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah.
v  Instruksi Menteri Agama RI No. 3 Tahun 1987 tentang Bimbingan dan Pembinaan kepada Badan Hukum Keagamaan sebagai Nazir dan Badan Hukum Keagamaan yang memiliki tanah.
v  Surat Edaran Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji No. DII/5/Ed./07/1981 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik.

Contoh Pengelolaan Wakaf dan Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan tentang Wakaf.
Pada umumnya semua bentuk pelepasan harta (wakaf) merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bagaimana landasan wakaf di Indonesia, tata cara perwakafan tanah milik, surat yang harus dibawa dan diserahkan oleh wakif kepada PPAIW sebelum pelaksanaan ikrar wakaf, hak dan kewajiban nazir, mengganti barang wakaf, dan pengatuan wakaf.
*      Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
Tata cara perwakafan tanah milik adalah sebagai berikut.
1.      Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang di hadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2.      Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas, dan tegas kepada nazir yang telah disahkan di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat.
3.      Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nazir di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi.
4.      Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan, atau sengketa.
5.      Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa dan sehat akalnya. Setelah ikrar wakaf, PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah.
*      Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksanaan Ikrar Wakaf
Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1.      Sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E).
2.      Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan.
3.      Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat.
*      Pengaturan Wakaf
Tujuan wakaf tercapai dengan baik apabila faktor-faktor pendukung ada dan berjalan. Misalnya, nazir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan, mengingat mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Adapun tujuan utama pengaturan wakaf adalah demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis (di atas materai atau dengan akta notaris) merupakan cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewenangan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi, jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.
Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)  dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.  Ikrar Wakaf  dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan:
·         dewasa;
·         beragama Islam;
·         berakal sehat;
·         tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Perbedaan Wakaf dan Infak/Sadaqah
v  Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
v  Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah
v  Obyek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
v  Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial
v  Obyek wakaf biasanya kekal zatnya
v  Pengelolaan obyek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawalli
v  Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain
v  Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah

Tujuan Wakaf
Tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.

Fungsi Wakaf
Fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejaheraan umum.

Hikmah Wakaf
a.      Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
b.      Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
c.       Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
d.      Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.

Manfaat Wakaf
a.      Dapat menghilangkan kebodohan.
b.      Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan.
c.       Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial.
d.      Dapat memajukan serta menyejahterakan umat.
e.      Dapat meningkatkan syiar Islam.


Kesimpulan

Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dan dapat diambil manfaatnya guna diberikan untuk kebaikan. Hukum wakaf adalah sunah (sangat dianjurkan). Dasar hukum wakaf terdapat dalam ayat Al-Qur’an dan hadits.
Wakaf sudah ada pada masa Rasulullah SAW. dan pada masa dinasti Islam. Untuk mewakafkan harta/benda yang kita miliki, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang rukun dan syarat wakaf, agar harta/benda yang diwakafkan dapat bermanfaat bagi orang lain.
Pelaksanaan wakaf di Indonesia diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004, dan beberapa peraturan lainnya. Saat mewakafkan harta/benda, seseorang akan mendapatkan ikrar wakaf maupun sertifikat wakaf, sebagai tanda bukti harta/benda yang diwakafkan.
Wakaf memiliki tujuan dan fungsi yang sangat baik, yang akan memberikan hikmah dan manfaat yang baik pula.
Sehingga, wakaf merupakan perbuatan yang sangat baik dan sangat dianjurkan hukumnya.
Daftar Pustaka

Pendidikan Agama Islam Kelas X Husni Thoyar
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013
Platinum. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kurikulum 2013
Modul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti


No comments:

Post a Comment